Senin, 30 Mei 2011

Makalah Arbitrase

PENGERTIAN ARBITRASE
Secara harfiah, perkataan arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun pada akhirnya mempunyai inti makna yang sama.
Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
H. Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
H.M.N. Purwosutjipto menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi keduabelah pihak.
Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus Pengadilan. Poin penting yang membedakan Pengadilan dan arbitrase adalah bila jalur Pengadilan (judicial settlement) menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut. Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai “hakim” dalam mahkamah arbitrase, sebagaimana hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang sedang ditangani.
Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
Di Indonesia, perangkat aturan mengenai arbitrase yakni UU No. 30 tahun 1999 mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Black’s Law Dictionary juga memberikan definisi arbitrase sebagai a method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.
Berbagai pengertian arbitrase yang diberikan di atas terdapat beberapa unsur kesamaan, yaitu:
1) Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk diputuskan.
2) Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan.
3) Putusan tersebut meupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding).

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ARBITRASE
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Adapun beberapa keunggulannya antara lain:
1) Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2) Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
3) Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil
4) Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
5) Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan
Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini:
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are:
1) quicker resolution of disputes
2) lower costs in time and money to the parties
3) the availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.

Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum.
Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan.
Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah:
1) Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
2) Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
3) Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
4) Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
5) Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.


HAPUSNYA PERJANJIAN ARBITRASE

Perjanjian arbitrase dinyatakan batal, apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa:
1) Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia.
2) Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, novasi (pembaharuan utang), dan insolvensi.
3) Pewarisan.
4) Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok.
5) Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
6) Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

LINGKUP ARBITRASE
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

ARBITRASE MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999

Berdasarkan definisi yang diberikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peredilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ada tiga hal yang dapat dikemukakan dari definisi yang diberikan oleh undang-undang No.30 Tahun 1999 tersebut:
1) Arbitrase merupakan salah satu bentuk perjanjian
2) Perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk etrtulis
3) Perjanjian tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa yang dilaksanakan diluar peradilan umum


ARBITRASE SEBAGAI SALAH SATU PRANATA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TINGKAT AKHIR

Telah kita kita ketahui bahwa menurut ketentuan pasal 6 ayat (9) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 adalah hal-hal usaha alterbatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pemberian pendapat (hukum) yang mengikat maupun perdamaian tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau arbitrase Ad-Hoc. Ini berarti arbitrase dapat dikatakan merupakan pranata alternatif penyelesaian sengketa terakhit dan final bagi para pihak.

JENIS ARBITRASE

Yang dimaksud dengan arbitrase ialah macam-macam arbitrase yang diakui eksistensi dan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus perselisihan yang terjadi antara pihak yang mengadakan perjanjian. Jenis arbitrase yang diakui dan memiliki validitas, diatur dan disebut dalam peraturan dan berbagai konvensi.

Secara umum orang mengenal dua macam arbitrase dalam praktek:
1) Arbitrase Ad-Hoc (Volunter Arbitrase)
Disebut juga dengan arbitrase Ad-Hoc atau Volunter Arbitrase karena sifat dari arbitrase ini yang tidak permanen atau insidentil. Arbitrase ini keberadaannya hanya untuk memutus dan menyelesaikan satu kasus sengketa tertentu saja. Setelah sengketa selesai diputus, maka arbitrase Ad-Hoc inipun lenyap dan berakhir dengan sendirinya. (para) arbiter yang menangani penyelesaian sengketa ini ditentukan dan dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa; demikian pula tata cara pengangkatan (para) arbiter, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa, tenggang waktu penyelesaian sengketa tidak memiliki bentuk yang baku. Hanya saja dapat dijadikan patokan bahwa pemilihan dan penentuan hal-hal tersebut terdahulu tidak boleh menyimpang dari apa yang telah ditemukan oleh undang-undang.
2) Arbitrase Institusional (Lembaga Arbitrase)
Sedikit berbeda dari arbitrase Ad-Hoc, arbitrase institusional, keberadaannya praktis dan bersifat permanen, dan karenanya juga dikenal dengan nama ”permanent arbitral body”. Arbitrase institusional ini merupakan suatu lembaga arbitrase yang khusus didirikan untuk menyelesaikan sengketa yang terbit dari kalangan dunia usaha. Hampir pada semua negara-negara maju terdapat lembaga arbitrase ini, yang pada umumnya pendiriannya diprakarsai oleh kamar dagang dan industri negara tersebut. Lembaga arbitrase ini mempunyai aturan main sendiri-sendiri yang telah dibakukan. Secara umum dapat dikatakan bahwa penunjukan lembaga ini berarti menunjukan diri pada aturan-aturan main dari dan dalam lembaga ini. Untuk jelasnya, hal ini dapat dilihat dari peraturan-peraturan yang berlaku masing-masing untuk lembaga tersebut.


KOMPETISI ABSOLUT

Dalam hukum acara, kita mengenal adanya istilah kompetensi relatif dan kompetisi absolut. Kedua istilah tersebut diatas berhubungan dengan masalah kewenangan dari pranata peradilan atau peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang timbul diantara para pihak. Pada kompetensi relatif, kewenangan tersebut berhubungan dengan lokasi atau letak peradilan yang berwenang. Sedangkan kompetensi absolut mempersoalkan kewenangan tersebut berhubungan dengan lokasi atau letak peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang terjadi.

Berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 kita ketahui bahwa penyelesaian perselisihan atau sengketa melalui pranata arbitrase memiliki ”kompetensi absolut” terhadap penyelesaian perselisihan atau sengketa melalui peradilan. Ini berarti bahwa setiap perjanjian yang telah mencantumkan klausula arbitrase atau sebuah perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak menghapuskan kewenangan dari peradilan (negeri) untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau sengketa yang timbul dari perjanjian yang membuat kalusula arbitrase tersebut atau yang telah timbul sebelum ditanda tangani perjanjian arbitrase oleh para pihak.

SYARAT SUBJEKTIF

Jika kita telah kembali pada definisi yang diberikan, dimana dikatakan bahwa arbitrase adalah suatu cara alternatif penyelesaian sengketa, maka dapat kita katakan bahwa sebagai perjanjian, arbitrase melibatkan dua pihak yang saling bersengketa untuk mencari penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Untuk memenuhi syarat subyektif, selain harus dibuat oleh mereka yang demi hukum cakap untuk bertindak dalam hukum, perjanjian arbitrase harus dibuat oleh mereka yang demi hukum dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang demikian. Undang-undang No. 30 Tahun 1999 menentukan bahwa para pihak dalam perjanjian arbitrase tidak dibatasi untuk subyek hukum menurut hukum perdata melainkan juga termasuk didalamnya subyek hukum publik. Namun satu hal yang perlu dimasukan disini, tidaklah beratri arbitrase dapat mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum publik. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase ini sifatnya terbatas. Yang pasti relevansi dari kewenangan para pihak menjadi bagian yang sangat penting bagi para pihak dalam perjanjian arbitrase.

SYARAT OBJEKTIF

Syarat objektif dari perjanjian arbitrase ini diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 30 1999 yang mana tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tersebut, objek perjanjian arbitrase atau dalam hal ini adalah sengketa yang akan diselesaikan diluar pengadilan melalui lembaga arbitrase hanyalah sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Yang dimaksud dengan ”ruang lingkup hukum perdagangan” adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang : perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual.

Minggu, 22 Mei 2011

Manusia dan Iptek (makalah pendidikan agama kristen)

BAB I
PENDAHULUAN

Manusia adalah puncak ciptaan Tuhan atau ciptaan Tuhan yang paling mulia. Manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah, dan diberikan nafas kehidupan, serta dianugerahkan akal budi, pikiran dan perasaan. Lewat akal budi inilah manusia mengembangkan pengetahuan mereka, sehingga terciptalah teknologi.
Teknologi berkembang cepat, sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, juga pengetahuan yang semakin luas oleh manusia.
Sebagai makhluk yang mulia,manusia ditugaskan untuk menaklukan alam semesta (bumi), Kejadian 1:28, dan di dalam Kejadian 11:1-9, Tuhan memberikan kuasa kepada manusia untuk melaksanakan rencana-Nya, di dalam Tuhan tidak ada yang tidak terlaksana, namun kemampuan untuk melaksanakan rencana itu pada hakikatnya memiliki batasan-batasan-Nya. Hal ini dapat diartikan bahwa manusia bias melakukan apa saja sepanjang itu tidak bertentangan dengan kehendak Tuhan Allah. Jika bertentangan maka Tuhan akan bertindak mengacaukan dan menggagalkan rencana manusia itu.
Dalam menjadikan segala sesuatunya,Tuhan juga menjadikannya dengan tertib dan teratur. Allah tidak pernah mendobrak hukum-hukum alam dengan sewenang-wenangnya. Dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi menurut pandangan iman Kristen adalah baik adanya. Tuhan tidak pernah melarang manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan Tuhan mengaruniakan manusia berbagai talenta untuk dikembangkan bukan untuk disimpan (Mat. 25:14-30).

BAB II
ISI
MANUSIA DAN TEKNOLOGI
(PENGARUH TEKNOLOGI BAGI MANUSIA)

Kejadian 1:28, merupakan perintah Allah yang diberikan kepada manusia supaya atas nama Tuhan manusia bekerja dan menggali potensi-potensi alam untuk memenuhi kebutuhannya. Perintah ini pertama-tama diberikan kepada Adam (manusia pertama) yaitu mewakili seluruh umat manusia. Jadi perintah ini untuk seluru umat manusia. Namun pada kenyataannya terjadi monopoli teknologi dan diterobos supaya taknologi dapat dijadikan alat untuk mendatangkan kesejahteraan orang banyak dan lebih mewujudkan keadilan (Hos. 10:12).
Di dalam dunia teknologi ada kecenderungan memandang manusia sebagai mesin atau nomor-nomor yang dikenal, sehingga hubungan manusia bukan lagi I-You, tetapi I-it. Manusia dipandang sebagai benda yang tidak berpribadi, berbeda dengan Tuhan yang memandang manusia berharg di mata-Nya (Yes. 43:1-4).
Teknologi tetap merupakan berkat bagi manusia, walaupun banyak ciri-ciri dosa di dalamnya. Untuk itu, teknologi harus digunakan untuk berjuang melawan kelaparan, kemiskinan, kesengsaraan, kedinginan, penyakit, kematian dan sebagainya. Kita dipanggil dalam tugas teknologi dapat menjadi berkat bagi manusia (Luk. 4:18-19). Teknologi bukanlah tujuan tetapi alat, manusia tidaklah boleh dikuasai oleh teknologi, tetapi manusia harus menguasainya agar tujuan teknologi dapat tercapai sesuai yang dikehendaki Tuhan, yaitu sebagai pengabdi kepada Tuhan dan sesama manusia (I Kor. 6:12). Dalam Lukas 6:48, dikatakan bahwa perlunya membangun kehidupan atas suatu dasar yang kokoh, sehingga manusia tidak terhanyut oleh pengaruh negative teknologi modern. Albert Einstein berkata: “Religion without scienceis blind, and science without religion is lame” (agama tanpa pengetahuan adalah buta dan pengetahuan tanpa agama adalah pincang).
Kita ketahui bahwa sebenarnya sejak dulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Seseorang menggunakan teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Pada satu sisi, perkembangan dunia IPTEK yang demikian mengagumkan itu memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi baru kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktifitas manusia. Ringkas kata kemajuan IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Sumbangan IPTEK terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa IPTEK mendatangkan kerusakan dan kesengsaraan bagi manusia. Kalaupun teknologi mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti teknologi sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan . Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena iptek tidak pernah bisa menjadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah manusia.
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980), Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi
kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia. Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai “keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”.
Pengertian teknologi secara umum adalah:
a) Proses yang meningkatkan nilai tambah.
b) Produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja.
c) Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembangkan dan digunakan.
Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh sesuatu . Jadi dampak teknologi adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu teknologi, bisa akibat baik bisa juga akibat buruk dalam kehidupan manusia. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.
Seseorang menggunakan teknologi karena manusia berakal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikansetiap masalah yang dihadapinya. Sesuai dengan perkembangn zaman yang semakin lama semakin berkembang dan sesuai dengan kebutuhan manusia dan juga tuntutan manusia yang menginginkan semuanya serba instan dan cepat. Sekarang ini Teknologi sudah menjadi nadi kehidupan yang terus berjalan, mengalir dan berkembang sedemikian cepat di setiap waktu bahkan disetiap detik sehingga seluruh sendi kehidupan manusia modern telah tergantung kepadanya. Dengan teknologi manusia semakin mudah dan cepat dalam memenuhi kebutuhannya. Seperti halnya informasi , kita bisa dapat informasi dimana pun dan kapan pun. Dengan menggunakan jaringan internet kita bisa dapat informasi yang lebih dari yang kita inginkan bahkan kita juga bisa dapatkan sesuatu yang beda dalam dunia internet, asalkan kita bisa tersambungkan kejaringan internet semua itu bisa kita dapatkan dimana pun dan kapan pun.
Perkembangan dunia iptek yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Sistem kerja robotis telah mengalihfungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan percepatan yang menakjubkan. Begitupun dengan ditemukannya formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia. Ringkas kata, kemajuan iptek yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia. Bagi masyarakat sekarang, iptek sudah merupakan suatu religion. Pengembangan iptek dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari kungkungan kefanaan dunia. Iptek diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan. Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif. Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.
Berikut adalah beberapa dampak positif dan dampak negatif dari perkembangan teknologi dari berbagai bidang dalam aktivitas kehidupan manusia sehari-hari:
1. Bidang Informasi dan Komunikasi
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positifnya antara lain:
a) Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru dari belahan bumi manapun melalui internet.
b) Kita dapat berkomunikasi dengan kerabat atau teman yang jauh melalui telepon genggam atau yang lebih dikenal dengan handphone (hp).
c) Kita mendapatkan informasi yang lebih cepat lewat media massa maupun media elektronik, seperti Koran maupun televisi.
Disamping keuntungan-keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
a) Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas).
b) Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan pihak tertentu untuk tujuan tertentu.
c) Kerahasiaan alat tes semakin terancam,melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.
d) Kecemasan teknologi, selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modem internet karena disambar petir.
2. Bidang Ekonomi dan Industri
Dalam bidang ekonomi teknologi berkembang sangat pesat. Dari kemajuan teknologi dapat kita rasakan manfaat positifnya antara lain:
a) Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
b) Produktifitas dunia industri semakin meningkat Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
c) Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki. Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
3. Bidang kedokteran
Kemajuan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain:
a) terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan
b) Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental "instant".
4. Bidang Sosial dan Budaya
Akibat kemajuan teknologi bisa kita lihat:
a) Perbedaan kepribadian pria dan wanita. Banyak pakar yang berpendapat bahwa kini semakin besar porsi wanita yang memegang posisi sebagai pemimpin, baik dalam dunia pemerintahan maupun dalam dunia bisnis. Bahkan perubahan perilaku ke arah perilaku yang sebelumnya merupakan pekerjaan pria semakin menonjol. Data yang tertulis dalam buku Megatrend for Women:From Liberation to Leadership yang ditulis oleh Patricia Aburdene & John Naisbitt (1993) menunjukkan bahwa peran wanita dalam kepemimpinan semakin membesar. Semakin banyak wanita yang memasuki bidang politik, sebagai anggota parlemen, senator, gubernur, menteri, dan berbagai jabatan penting lainnya.
b) Meningkatnya rasa percaya diri Kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi dapat melecehkan bangsa-bangsa Asia.
c) Tekanan, kompetisi yang tajam di perbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun dan pekerja keras.
Meskipun demikian kemajuan teknologi akan berpengaruh negatip pada aspek budaya:
a) Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi "kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani".
b) Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.
c) Pola interaksi antar manusia yang berubah. Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga. Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar. Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.
5. Bidang Pendidikan
Teknologi mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang pendidikan antara lain:
a) Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan. Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
b) Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
c) Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka. Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos internet dan lain-lain.
Disamping itu juga muncul dampak negatif dalam proses pendidikan antara lain:
a) Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk.. Implikasi dari permasalahan ini adalah, tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
b) Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di badang pendidikan juga mencetak generasi yang berepngetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contonya dengan ilmu komputer yang tingi maka orang akan berusaha menerobos sistem perbangkan dan lain-lain.
6. Bidang politik
Dampak-dampak yang ditimbulkan antara lain:
a) Timbulnya kelas menengah baru Pertumbuhan teknologi dan ekonomi di kawasan ini akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
b) Proses regenerasi kepemimpinan. Sudah barang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.
c) Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.

BAB III
PENUTUP

Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tidak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.Oleh karena itu untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi dan pengguna teknologi itu juga harus menggunakan teknologi dengan baik sehingga bias mendatangkan manfaat bagi dirinya dan orang lain
Setelah mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan dari adanya teknologi, sebagai hasil ciptaan manusia itu sendiri, maka sebagai manusia kristiani, harus menyikapi semua perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan bijaksana. Menyaring segala sesuatu yang didapatkan dari perkembangan IPTEK itu sendiri, yaitu dengan mengambil hal-hal yang dianggap baik, serta mengembangkannya, tanpa menyalahi ajaran Tuhan Allah, dan menjauhi hal-hal buruk yang dihasilkan oleh perkembangan IPTEK itu sendiri.
Sebagai manusia Kristiani, kita mempunyai peranan penting dalam dunia ini, salah satunya adalah perkembangan IPTEK yang semakin mempermudah manusia menjalankan kehidupannya.

Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B. PERMASALAHAN
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
C. TUJUAN
Saya menyusun makalah ini agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila merupakan dasar negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.

BAB II
ISI
A. HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
B. HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. UPAYA MENJAGA NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
d. Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
B. SARAN
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat
Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.